Sentimen
Positif (48%)
10 Mar 2023 : 00.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Haryoko Ari Prabowo

Haryoko Ari Prabowo

Kejagung sita uang pembelian rumah tersangka Dirut BAKTI

10 Mar 2023 : 00.16 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung sita uang pembelian rumah tersangka Dirut BAKTI

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menerima pengembalian uang dari developer atas pembelian rumah di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haryoko Ari Prabowo menerangkan, pengembalian itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang atas pembelian rumah itu milik tersangka Direktur Utama BAKTI, Anang Ahmad Latief.

"Jadi dia beli rumah di Bandung Rp1,3 miliar, terus karena kami telusuri terkait kasus ini, jadi developernya mengembalikan uang itu," ujar pria yang akrab disapa Bowo itu, Kamis (9/3).

Bowo menuturkan, penyidik juga telah resmi menambahkan pasal TPPU kepada tersangka Direktur Utama BAKTI, Anang Ahmad Latief. Selain dirinya, ada pihak swasta yang kini masih dalam penelusuran perbuatan TPPU.

"Yang sudah fix Anang, lainnya nanti ya," tuturnya.

Terahir diberitakan, dalam kasus ini penyidik akan memanggil kedua kalinya Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (15/3) pukul 09.00 WIB.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

Sentimen: positif (48.5%)