Sentimen
Positif (99%)
10 Mar 2023 : 00.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Menangkan Sengketa Lahan, Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan

10 Mar 2023 : 07.10 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Menangkan Sengketa Lahan, Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengelola secara penuh pengelolaan Hotel Sultan usai memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan bahwa melalui putusan tersebut, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah dimiliki Negara lewat Kemensesneg.

“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora. Jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK dan dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lainx yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan mengelola hotel dan residen serta lain-lain, aset yang berada di atas HPL 1 dan di blok 15 itu sedang kami jajaki,” ujarnya melalui konferensi pers di Kemensesneg, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Setya menyebut bahwa Kemensesneg bersama Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) juga masih menjajaki untuk melakukan pengecekan fisik, juga melakukan audit dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Nantinya kami akan melakukan cek fisik lebih dahulu dari BPKP akan melakukan audit. Kemudian dari KJPP akan melakukan audit juga dan kita bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mencari modal kerja sama terbaik untuk mendapatkan manfaat seoptimal mungkin bagi hasil Negara ini,” katanya.

Dia melanjutkan bahwa rencana pengelolaan ini sejalan dengan dengan upaya merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan Negara, mulai dari kebutuhan lokasi olahraga maupun non olahraga serta berbagai kegiatan Kenegaraan hingga internasional.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Edward Omar Sharif Hiariej juga menyatakan bahwa Hotel Sultan sudah sah menjadi aset tetap milik pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini melanjutkan bahwa atas dasar tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga telah membentuk tim transisi terkait pengelolaan Hotel Sultan.

“Kami sampaikan Mensetneg telah membentuk tim transisi. Ke depannya kami, Kemensetneg, serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuild untuk membicarakan hal ini pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 13.30 [WIB],” imbuhnya.

Edward pun memastikan bahwa keputusan ini juga tak akan memengaruhi transisi perpindahan pengelolaan dari swasta kepada Pemerintah.

“Jadi, tentunya tidak mempengaruhi transisi. Sama sekali tidak, karena ibarat makanan gugatan yang diajukan itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam putusan PN Jaksel No.952/2006 dan itu juga ketika dalam PK pertama itu semua sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Setneg,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menjelaskan berdasarkan bukti yang ada dan telah diperiksa bahwa tanah wilayah GBK, termasuk masa berlaku Hak Guna Bangunan Hotel Sultan yang telah habis. Sehingga, gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tidak lagi layak diperiksa PTUN.

Bahkan, sambungnya, keputusan pengadilan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah itu berada atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Serta ada catatan selama 2007 - 2023 PT Indobuildco tidak lagi membayar royalti kepada Negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

"Maka tentu saja gugatan yang baru ke PTUN itu dari Setneg sudah mengirimkan surat penjelasan bahwa yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata dan HPL dari Setneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan Pengadilan. Sehingga tidak layak lagi diperiksa di PTUN," ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Pontjo Sutowo memberikan gugatan kepada Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini terlihat dalam situs website PTUN Jakarta dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT, Pada tanggal 28 Februari 2023.

Dalam satu gugatannya meminta membatalkan keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Kepala Badan Pertanahan Nomor 169/HPL/BPN/89 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Gelanggang Olah Raga Senayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: positif (99.6%)