Hakim PN Kalabahi Jatuhkan Hukuman Mati untuk Eks Calon Pendeta yang Mencabuli 9 Anak di Alor
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta yang terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang yang semuanya anak-anak.
Sidang pembacaan putusan atau vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu 8 Maret 2023.
Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.
Majelis Hakim hakim memvonis SAS hukuman mati.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Kuasa Hukum SAS, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono SH menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan tidak ada.
“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria, beberapa waktu lalu.
Menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.
Sentimen: negatif (98.4%)