Sentimen
Positif (78%)
14 Des 2022 : 18.10
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Menteng

Paksa Masuk Gedung KPU, Satu Orang dari Massa Partai Prima Ditangkap Polisi karena Diduga Pukul Polwan

15 Des 2022 : 01.10 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Paksa Masuk Gedung KPU, Satu Orang dari Massa Partai Prima Ditangkap Polisi karena Diduga Pukul Polwan

Suara.com - Polisi tangkap salah satu orang yang berasal dari massa Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) saat menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap lantaran diduga memukul seorang anggota polisi wanita alias Polwan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut, peristiwa pemukulan terjadi saat Polwan tersebut berupaya menenangkan massa yang hendak memaksa masuk Gedung KPU.

"Mereka memaksakan kehendak untuk masuk ke dalam Gedung KPU di mana di dalam sedang ada kegiatan paripurna. Kemudian diberikan imbauan secara humanis oleh tim negosiator kita, tapi mereka tetap bersikeras dan terjadi lah pemukulan oleh salah satu massa yang mengatasnamakan partai itu kepada tim negosiator kami," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Komarudin menyebut massa yang ditangkap tersebut berjenis kelamin wanita. Kekinian yang bersangkutan tengah dibawa dan diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat

"Satu orang. Diperiksa di Kamneg Polda," ungkapnya.

Komarudin juga mematsikan tidak ada tindakan pelecehan yang dilakukan anggota terhadap pelaku. Menurutnya, saat peristiwa terjadi anggota yang dikerahkan untuk menghadapi massa wanita tersebut juga merupakan Polwan.

"Tidak ada. Silakan dibuktikan saja kalau mereka punya dokumentasi yang memang orang itu dilecehkan, tidak ada. Itu yang menangani Polwan," katanya.

Sebelumnya, KPU resmi mengumumkan hanya 17 partai politik kekinian dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 usai menjalani proses verifikasi. Partai-partai yang lolos yakni 9 partai parlemen, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP

Kemudian partai 8 non parlemen yang dinyatakan lolos yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024 ," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sentimen: positif (78%)