Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Simon Pampang
Jusieandra Pribadi Pampang
Marten Toding
Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Akhirnya Dibui
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu pihak pemberi suap kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak penyuap tersebut adalah Marten Toding selaku pihak dari PT Solata Sukses Membangun (SMS). Eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu dilakukan kemarin, Kamis (2/3/2023).
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono [2/3] telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan Terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/3/2023).
Di Lapas Kelas I Makassar, Marten akan menjalani pidana badan untuk waktu selama 2 tahun dikurangi lamanya masa penahanan.
Selain itu, pada amar putusan pengadilan, Marten diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
Untuk diketahui, Marten memberikan suap kepara Bupati Mamberamo Tengah saat itu yakni Ricky Pagawak, sebesar Rp9,4 miliar untuk mendapatkan tiga paket pekerjaan proyek di daerah tersebut.
Selain Marten, dua pihak yang ikut memberikan suap kepada Ricky yakni Direktur PT Bumi Abadi Perkasa atau BAP Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) diduga mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Kemudian, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," ucap Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Adapun Ricky belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, sekaligus pencucian uang. Penetapan dirinya sebagai tersangka setelah 7 bulan pelarian sebagai buron atau DPO KPK.
Pelarian Ricky berakhir saat KPK menangkapnya di Abepura, Jayapura, Minggu (19/2/2023). Setelah itu, dia ditahan di Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk mulai menjalani proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (96.6%)