Sentimen
Negatif (88%)
9 Mar 2023 : 13.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: HAM

Apresiasi KPU Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Pemilu Ditunda

9 Mar 2023 : 20.48 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Apresiasi KPU Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Pemilu Ditunda

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Bidang Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, upaya banding yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan pemilu ditunda sudah benar. Yusril mengajak semua pihak mengikuti proses ini sampai dilakukannya peninjauan kembali (PK).

Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar. Artinya, dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir. Dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi balik lagi sampai ke PK," kata Yusril Ihza Mahendra.

Kendati demikian, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, ada hal yang perlu diwaspadai, mengingat putusan PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan Partai Prima merupakan putusan serta merta. Dimana putusan dapat saja dieksekusi meski ada banding dan kasasi, sehingga perlu disiapkan langkah-langkah lanjutan.

"Hanya saja yang patut kita waspadai putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," ungkap Yusril.

Pasalnya, kata Yusril, hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima berpendapat bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum biasa bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Itu pendapat hakimnya, kita bisa beda pendapat tidak setuju, tapi itulah pertimbangan hukum hakimnya, diterima dan kemudian diputuskan seluruh petitum gugatan diterima oleh pengadilan," jelas Yusril.

Sehingga, lanjut Yusril, apabila PN Jakpus memutuskan untuk mengeksekusi putusan, maka langkah verzet atau perlawanan atas putusan dapat diambil oleh pihak terdampak, yang dalam kasus ini dapat dilakukan oleh partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU.

"Sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu, maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atau verzet atas penetapan eksekusi ini," ucap Yusril.

Namun, Yusril yakin bahwa Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu. Terlebih, kata dia banyaknya penolakan dan kecaman keras yang telah dilayangkan sejumlah pihak agar Pemilu 2024 tidak ditunda.

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan. Begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi, secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," jelas Yusril.

Komisi Yudisial menerima dua laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan penundaan pemilu 2024.

Sentimen: negatif (88.9%)