KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan, setelah KPK menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Pahala menjelaskan, ASN Ditjen Pajak bukan tidak boleh memiliki saham. Namun, aturan yang ada masih belum jelas. Menurutnya, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak jelas melarang ASN memiliki saham.
“Nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, Tidak berhubungan dengan pekerjaan,” ucap Pahala.
Terkait 280 perusahaan yang ditanam saham oleh ratusan pegawai pajak, kata Pahala, hal itu sangat beresiko apabila perusahaan itu merupakan konsultan pajak.
“Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita,” ungkap Pahala.
Pahala memastikan, pihaknya akan menyerahkan data tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini penting, agar Kemenkeu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut
“Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” pungkas Pahala.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (80%)