Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pangkalpinang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Bela Romo Pascal, TPDI Laporkan Wakabinda Kepri ke Panglima TNI dan Kabin
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Laporan TPDI kepada Panglima TNI dan Kepala BIN, merupakan bentuk dukungan TPDI kepada Romo Chrisanctus
JAKARTA, JITUNEWS.COM- TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI) melaporkan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo kepada Panglima TNI Laksamana Yudho Margono dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan Bambang Panji Prianggodo diduga telah melakukan Backing terhadap Sindikat Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) di Pulau Batam.
"Laporan TPDI kepada Panglima TNI dan Kepala BIN, merupakan bentuk
dukungan TPDI kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschalis) dan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Sheltter St. Theresia Keuskupan Pangkalpinang di
Batam, yang selama ini secara konsisten melakukan Advokasi membantu
Pemerintah mencegah dan menangani TPPO di Kepri," ujar ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Rabu (
Penetapan Tersangka Habib Bahar Dianggap Janggal, Ada Upaya Pembungkaman
Dia menjelaskan pelaporan Bambang Panji Prianggodo kepada Panglima TNI Laksamana Yudho Margono dan Kepala BIN Budi Gunawan ini dikarenakan yang bersangkutan merupakan Anggota BIN dengan jabatan WAKABINDA Kepri, berada dalam Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan P TPPO tingkat Provinsi Kepri, yang dalam tugasnya terikat pada Kode Etik, Sumpah Prajurit dan Nilai Dasar Intelijen Negara.
Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Panglima TNI dan Kepala BIN merupakan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT PP-TPPO), yang terdiri dari 27 Kementerian dan Lembaga Negara dalam GT PP TPPO.
Menurutnya meski Panglima TNI dan KABIN berada dalam GT
PP-TPPO dan KABINDA Provinsi Kepri berada dalam GT PP-TPPO
Provinsi Kepri, akan tetapi di sana sini, terjadi perilaku tidak terpuji yang
dilakukan oleh oknum gugus tugas dengan cara bekerjasama dengan
sindikat pelaku TPPO, sebagai Backing, Calo dan lain-lain. akan tetapi dibiarkan
atau terjadi pembiaran oleh atasannya
Hal ini membuat Negara selalu gagal memberikan perlindungan terhadap
Pekerja Migran Ilegal melalui pencegahan dan pemberantasan TPPO, karena praktek Backing dan Calo yang dilakukan oleh oknum Aktor Negara, yang tergabung dalam GT PP-TPPO, telah merusak strategi,rencana aksi nasional, koordinasi, edukasi dan diseminasi pencegahan
dan penanganan TPPO.
"Maraknya praktek Backing dan Calo akhir-akhir ini membuat Para Aktivis Pejuang HAM dan Pekerja Migran Indonesia menjadi geram sekaligus cemas, karena Aparatur Negara yang seharusnya mewujudkan komitmen nasional dan internasional dari Pemerintah untuk mencegah dan menangani TPPO, justru ikut bermain bekerjasama dengan sindikat
kejahatan TPPO di Batam," ungkap Petrus.
Dalam hal ini, TPDI meminta kepada Panglima TNI dan KABIN untuk mengambil Tindakan Hukum, Disiplin dan ETIK yang tegas terhadap Kol. Bambang Panji Prianggodo , termasuk proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Hal ini Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, maka Romo Paschalis, seharusnya mendapatkan
perlindungan hukum atas “keamanan pribadi; kerahasiaan identitas diri;
dan penuntutan hukum” dari tindakannya melaporkan dugaan TPPO, namun faktanya Romo Paschalis bukannya dilindungi, malahan dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Bambang Panji Prianggodo," pungkasnya.
Sentimen: negatif (93.4%)