Sentimen
Negatif (97%)
9 Mar 2023 : 11.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Agus Jabo Priyono

Agus Jabo Priyono

Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Asal KPU Penuhi Syarat Ini 

9 Mar 2023 : 11.53 Views 3

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Penundaan Pemilu 2024 Asal KPU Penuhi Syarat Ini 

RIAU24.COM - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Namun ia memberikan syarat kepada KPU agar gugatan soal penundaan pemilu yang dilayangkan pihaknya itu dicabut, asalkan partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

"Enggak ada masalah," kata Agus dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Cerita Prabowo Subianto Dilarang Naik Mobil Lexus  

Jabo menegaskan, alasannya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia menilai bahwa KPU bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, sehingga partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Partai Golkar Terang-terangan Ajak PDI Perjuangan Gabung KIB  

Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik dalam gugatannya terkait penundaan pemilu, melainkan yang diinginkan partainya ialah bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu,” ucap Jabo.

“Kawan-kawan bisa track kita justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional.”

(***)

Sentimen: negatif (97%)