Sentimen
Netral (61%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK Tegaskan Pemeriksa Pajak Tak Boleh Rangkap Jadi Konsultan

23 Okt 2004 : 17.57 Views 3

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

KPK Tegaskan Pemeriksa Pajak Tak Boleh Rangkap Jadi Konsultan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tidak boleh merangkap jabatan menjadi konsultan pajak. 

"Itu jelas enggak boleh (rangkap jabatan kalau masih aktif)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023). 

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa dua eks pegawai pajak bekerja kepada konsultan pajak yang menjadi nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Rafael merupakan eks pejabat Ditjen Pajak yang terindikasi melakukan TPPU dengan menggunakan nominee.

Pahala mengatakan, dua pemeriksa pajak yang bekerja pada konsultan terduga nominee Rafael Alun bukan lagi pegawai Ditjen Pajak. Namun, KPK akan terus bertukar informasi dengan PPATK, karena informasi yang dimiliki lembaga antirasuah mengenai dua orang tersebut masih terbatas. 

Selain PPATK, KPK juga berbagi data dengan Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. 

"Kita pastikan (dua pekerja konsultan pajak) bekas pemeriksa di Ditjen Pajak," kata Pahala. 

Pahala mengaku, KPK mendapatkan sejumlah informasi terkait berbagai kejanggalan terkait harta orang-orang di lingkungan Ditjen Pajak. Beberapa informasi tersebut telah dikonfirmasi maupun masih sebatas kabar seperti "buku merah" di Kemenkeu. 

"Ada yang sayup-sayup kayak jaringan dan buku merah. Itu hanya sayup-sayup saja di kita. (Jika) bisa detail, senang kita,” tukasnya. (*) 

Sentimen: netral (61.5%)