Sentimen
Negatif (100%)
9 Mar 2023 : 10.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun, Jeneponto

Kasus: pembunuhan, pencurian, penembakan

Alasan di Balik Istri Polisi Buat Konten #PercumaLaporPolisi, Aparat Bongkar Soal Tuduhan Penembakan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Mar 2023 : 10.55
Alasan di Balik Istri Polisi Buat Konten #PercumaLaporPolisi, Aparat Bongkar Soal Tuduhan Penembakan

PIKIRAN RAKYAT - Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Jamaluddin Farti membongkar tuduhan pembunuhan yang dilayangkan oleh pemilik akun TikTok ernawati_haji.bakkarang. Dia mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan jauh sebelum konten 'Percuma Lapor Polisi' dibuat.

Dia menuturkan, kasus bermula pada Juli 2019, di mana kakak Ernawati berinisial K yang merupakan residivis, melakukan pencurian dengan pemberatan. Dia pun ditangkap tim Reserse Polres Sinjai pada 29 Juli 2019.

"Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Makassar, tepatnya di rumah K," ucap Jamaluddin Farti saat konferensi pers, Selasa, 7 Maret 2023.

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara K oleh tim Reskrim dari Polres Sinjai di rumahnya, kemudian dilakukan pengembangan saat itu, rencananya mau ke wilayah Jeneponto untuk pengembangan barang bukti," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Istri Polisi Jadi Tersangka Kasus UU ITE Gegara Konten #PercumaLaporPolisi Usai Kakaknya Tewas Ditembak Oknum

Akan tetapi, di pertengahan jalan, tepatnya di sekitar Jalan Tanjung Makassar, K meminta izin untuk buang air kecil. Dia pun dikawal aparat yang bertugas di lapangan saat itu.

"Akan tetapi, pada saat melaksanakan buang air kecil ini, saudara K kemudian berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota, kemudian melarikan diri. Sehingga saat itu dilakukan tindakan tegas oleh anggota yang di lapangan. Penembakan peringatan 1, 2, 3 tidak dihiraukan, kemudian dilakukan penembakan terhadap bagian bawah dan mengenai lutut sebelah kiri saudara K," kata Jamaluddin Farti.

"Setelah dilakukan penembakan, kemudian dari tim berupaya untuk segera membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel. Setibanya di rumah sakit bhayangkara Polda Sulsel, dilakukan pemeriksaan oleh tim Dokter, saudara K ini dinyatakan meninggal dunia," tuturnya menambahkan.

Setelah K meninggal dunia, Polisi berniat melakukan autopsi. Namun, pihak keluarga memberikan penolakan.

"Dari pihak keluarga, baik dari orangtuanya, kemudian istrinya, kemudian kakaknya, saudaranya yang lain, dan termasuk juga saudari Ernawati ini juga menolak untuk dilakukan untuk autopsi, dan semuanya sudah bertanda tangan," ucap Jamaluddin Farti.

Baca Juga: Pemulung di Jaksel Temukan Janin Bayi Saat Mengais Sampah, Polisi Cari Pelakunya

"Sehingga saat itu, keluarganya menerimakan, kemudian dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak permasalahkan lagi, itu bulan Juli 2019," ujarnya menambahkan.

Akan tetapi 7 bulan kemudian, tepatnya pada Februari 2020, Ernawati justru membuat laporan terkait pembunuhan. Dia merasa kakaknya dibunuh, dan akhirnya membuat Laporan Polisi (LP).

"Nah, setelah membuat laporan, kemudian dilakukan langkah-langkah Penyelidikan dan penyidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi, kemudian dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan tidak cukup bukti sehingga perkaranya dihentikan, itu bulan Oktober 2020," tutur Jamaluddin Farti.

Dia menambahkan, K yang merupakan kakak kandung Ernawati, juga diketahui memiliki 6 hingga 7 laporan Polisi di Polres Sinjai pada saat itu. Dia merupakan residivis yang sudah dua kali dilaporkan di Jeneponto hingga Sulawesi Tenggara.

"Kemudian dari pihak keluarga sendiri, baik dari ibu, istrinya, dan juga kakak-kakaknya juga pernah datang ke Polda. Mereka menyatakan keberatan dengan sikap perilaku dari saudari Ernawati selama ini," kata Jamaluddin Farti.

Baca Juga: Ibu Bakar Bayi di Madiun jadi Tersangka, Polisi: Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Ernawati Jadi Tersangka

Ernawati berakhir ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE, karena kontennya yang dinilai menghina Polisi. Unggahan-unggahan di TikTok itu dibuat, lantaran dia merasa tak terima kakaknya tewas ditembak oknum Polres Sinjai.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra menuturkan bahwa wanita bernama Ernawati itu membuat berbagai konten di TikTok dan Facebook. Unggahan pertamanya adalah sosok 3 anggota Polres Sinjai yang dituduh telah menghabisi nyawa sang kakak.

Merasa tak terima dengan tuduhan Ernawati, ketiga anggota Polres Sinjai itu pun membuat laporan ke Polisi. Terhadap laporan dari 3 anggota Polisi itu, Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka mempelajari isi konten Ernawati, baik foto dan video, maupun narasi yang muncul dalam konten tersebut.

"Hasil penyelidikan gelar perkara mengambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan dia ini sudah memenuhi kelayakan dan kepatutan yang berkaitan dengan undang-undang ITE, menyebarkan rasa kebencian, kemudian menyampaikan kebohongan. Sehingga dilakukanlah proses penyidikan terhadap saudara Ernawati tersebut," ucap Helmi Kwarta Kusuma Putra.

"kemarin dilakukan penangkapan, jadi ketika dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulsel, dia tidak datang. Kemudian karena dipanggil tidak datang, dicari, dia berangkat ke Jakarta. Maka anggota berangkat ke Jakarta, dilakukanlah penangkapan di Jakarta. Nah saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polda Sulawesi Selatan," katanya menambahkan.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***

Sentimen: negatif (100%)