Sentimen
Negatif (100%)
9 Mar 2023 : 10.52
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Hari Ini, Agnes Gracia Diperiksa sebagai Pelaku Anak dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

9 Mar 2023 : 17.52 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Hari Ini, Agnes Gracia Diperiksa sebagai Pelaku Anak dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

POJOKSATU.id, JAKARTA – Hari Ini, Agnes Gracia Diperiksa sebagai Pelaku Anak dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agnes Gracia (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Agenda pemeriksaan Agnes Gracia ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Agnes usia ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Pemeriksaan terhadap Agnes Gracia pacar Mario Dandy itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.


Rencananya, Agnes Gracia akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB.

“Iya. Pemeriksaan oleh Krimum Polda Metro Jaya jam 10,” singkat Trunoyudo.

BACA: Emang Perempuan Inisial APA dalam Penganiayaan oleh Mario Dandy Beneran Ada?

Sebelumnya, Agnes telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum saat kasus itu ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah diasistensi karena melibatkan terduga pelaku anak di bawah umur, kasus ini kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya sejak 2 Maret 2023.

Dalam gelar perkara, Polda Metro Jaya menemukan fakta terbaru yakni dua hal perubahan keterangan dari para saksi.

Pertama, mengenai peningkatan status Agnes dari semula saksi anak menjadi pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

BACA: Akhirnya Rafael Alun Orang Tua Mario Dandy Dipecat Tidak Hormat, Pelanggarannya Berat Banget

Kedua, penambahan pasal baru yang lebih berat terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Terhadap AG, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara Mario Dandy, diancam lebih hukuman penjara lebih berat lagi, yakni 12 tahun penjara.

 

Identitas perempuan berinisial APA

Sementara, sosok perempuan berinisial APA hingga kini masih misteri dan belum dibuka ke publik oleh polisi.

Padahal, polisi menyebut bahwa APA adalah orang yang menginformasikan kepada Mario Dandy bahwa Agnes mendapat perlakuan tidak baik dari David.

Bahkan, tim kuasa hukum David, Melisa Anggraini mengaku juga belum mengetahui sosok perempuan berinisial APA itu.

BACA: Selain Agnes Gracia, Ada Sosok Perempuan Lain Terlibat, GP Ansor Minta Jangan Ditutup-tutupi

“Kita kan belum bisa konfirmasi langsung ke David ya terkait APA,” jelasnya.

Namun berdasarkan informasi yang ia peroleh, APA tidak lain adalah mantan pacar Mario Dandy.

“Dari informasi yang kita dengar adalah mantan pacarnya si Mario,” ungkap Melisa.

Kendati demikian, tidak banyak informasi yang didapat soal sosok perempuan berinisial APA tersebut.

“Kalau dari umurnya, itu kan, seumuran Mario kalau saya tidak salah,” bebernya.

“Sudah kuliah juga, jadi bukan seumuran David atau AG,” sambung Melisa Anggraini.

Itulah informasi hari ini, Agnes Gracia diperiksa sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)