Sentimen
Positif (57%)
14 Des 2022 : 18.39

Jadi Warisan Jokowi, Moeldoko Tegaskan KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Sekarang

15 Des 2022 : 01.39 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Jadi Warisan Jokowi, Moeldoko Tegaskan KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Sekarang

Suara.com - Meski sudah disahkan beberapa waktu lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi pembahasan hangat lantaran terkandung pasal kontroversial di dalamnya. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan kalau KUHP baru itu merupakan warisan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dengan demikian, Moeldoko menegaskan kalau KUHP itu bukan demi kepentingan pemerintah saat ini. Ia mengklaim lahirnya KUHP anyar tersebut justru untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

"Oleh karenanya KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” kata Moeldoko dalam rapat koordinasi antar K/L terkait KUHP di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Moeldoko mengamini adanya pemahaman yang belum jelas di tengah masyarakat mengenai KUHP baru. Ia menilai itu bisa terjadi lantaran KUHP menjadi target mispersepsi bahkan hoaks baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Jokowi Sebut 2 Juta Orang Indonesia Masih Berobat ke Luar Negeri, Kiky Saputri: Kocak Kan?

Atas kondisi tersebut, Moeldoko mengungkapkan kalau pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam tiga tahun ke depan. Bukan hanya kepada masyarakat, edukasi juga akan diberikan kepada aparat penegak hukum guna mencegah munculnya hoaks serta mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim kalau pemerintah bakal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya demokrasi di Indonesia. Salah satunya ialah dengan tidak menjadi pemerintah yang anti kritik.

"Masih akan banyak yang mengkritik, itu tidak apa-apa. Kita punya waktu 3 tahun untuk berdiskusi nanti. Soal substansinya, jika masih ada yang kurang, silahkan diperdebatkan," ujar Mahfud.

Sentimen: positif (57.1%)