Sentimen
Negatif (98%)
9 Mar 2023 : 06.57
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Cegah Penyakit dari Hewan, Kemenko PMK Luncurkan Permenko Tentang Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

9 Mar 2023 : 06.57 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Cegah Penyakit dari Hewan, Kemenko PMK Luncurkan Permenko Tentang Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

Penyakit menular dari hewan atau Zoonosis itu meningkat dari 60 persen menjadi 75 persen

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Permenko No 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penyakit-penyakit menular yang berasal dari hewan atau Zoonosis dari hari ke hari semakin meningkat.

Menurutnya penyakit menular dari hewan atau Zoonosis itu meningkat dari 60 persen menjadi 75 persen.

Jokowi Resmi Cabut PPKM, DPR: Vaksin Booster Harus Terus Digenjot

"Semua penyakit yang semula berasal dari hewan atau zoonosis semakin sehari dari waktu ke waktu semakin meningkat sekitar 60 persen dari semua penyakit yang menginveksi manusia, sejauh ini 75 persen adalah penyakit infeksi baru yang aslinya bersumber dari hewan, termasuk yang baru saja kita lalui yaitu Covid-19," ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Muhadjir mengatakan bahwa Permenko No 7 Tahun 2022 ini nantinya akan diperkuat dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Pencegahan dan Pengendalian Terhadap Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Daerah.

"Urusan kesehatan adalah urusan pemerintahan konkuren yang tanggung jawab dan wewenangnya sudah berada di daerah, sementara pemerintah pusat masih mempunyai tanggung jawab dan peran tetapi lebih sebatas pada regulasi dan afirmasi," kata muhadjir.

Permenko No 7 Tahun 2022 diharapkan dapat menggugah kesadaran pemerintah daerah untuk bisa menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya di dalam upaya mencegah dan menghambat terjadinya perkembangan penyakit zoonosis.

"Dengan adanya Permenko ini yang kemudian diperkuat oleh surat Edaran Mendagri mudah-mudahan menyadarkan dan menggugah pemerintah-pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia bahwa ada urusan yang selama ini agak nyaris terabaikan yaitu pencegahan penyakit zoonosis," pungkasnya.

Turis China Harus Diawasi Ketat, DPR: Jangan Sampai Memunculkan Covid Varian Baru di Indonesia

Sentimen: negatif (98.1%)