Sentimen
Negatif (98%)
7 Mar 2023 : 18.49
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Sidoarjo, Yogyakarta

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Kasus Gratifikasi

7 Mar 2023 : 18.49 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Tetapkan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Kasus Gratifikasi

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Tengah.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (7/3).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengungkapkan, Saiful Ilah yang menjabat Bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar dalam bentuk uang tunai hingga barang mewah.

Baca Juga:

Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

Menurut Alex, pemberian gratifikasi itu mengatasnamakan hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," ungkapnya.

Alex menerangkan, teknis penyerahan gratifikasi dilakukan secara langsung, dalam bentuk uang tunai. Uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, dan mata uang asing lainnya.

Sementara untuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional. Kemudian berbagai macam tas mewah dan handphone dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar," imbuhnya.

Baca Juga:

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo

Alex menegaskan, tim penyidik KPK masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Dalam kasus suap tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saiful Ilah serta dua pihak swasta bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (Pon)

Baca Juga:

Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

Sentimen: negatif (98.4%)