Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Modus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo, Ribuan Korban Alami Kerugian Hingga Rp9 Triliun
Infosurabaya.id Jenis Media: News
SURABAYA – Crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota dan Polda Jatim di Surabaya, Sabtu (04/04/2023) di Surabaya.
Wahyu Kenzo ditangkap saat berada di sebuah hotel atas kasus dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG). Setelah penangkapan itu Wahyu dibawa ke Malang untuk diperiksa penyidik.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan, dari penyidikan itu, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading yang diduga melibatkan lebih dari 25 ribu korban.
“Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” kata Toni saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (08/03/2023).
Menurutnya, Negara lain yang dimaksud antara lain Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milIaran rupiah, flashdisk, dan 3 unit ponsel.Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat merilis kasus penipuan Robot Trading ATG di Mapolda Jatim, Rabu (08/03/2023) siang. (HUMAS POLDA JATIM)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka.
Mulai dari menyita uang sebagai barang bukti praktik dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, dari tiga nomor rekening tersangka, dengan nilai keseluruhan sekitar enam miliar rupiah.
Kemudian, sebuah flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial Whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG).
Lalu, ponsel iPhone 14 Pro Max, unit iPhone 12 mini warna hitam, unit iPhone 13 Pro Max warna gold.
“Sementara kami menyita BB yang sudah kami sampaikan. Karena ini tim terus berjalan proses penyidikan terhadap tersangka,” ujar BuHer sapaan akrab Budi Hermanto.
Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Termasuk menerima semua laporan terbaru dari pihak member yang merasa menjadi korban karena dirugikan, dalam praktik robot trading tersebut.
BuHer menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka, atas praktik pencucian uang.
Kemudian, akan berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri 20-25 orang member yang tersebar dari beberapa wilayah di Indonesia dan tiga negara, seorang Amerika, Prancis dan Rusia.
“Kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracking aset. Kemudian kami masih menunggu keterangan dari tersangka di mana saja data-data 20.000 sampai 25.000 member ini, serta pertanggungjawaban hukum dan keadilannya,” tandasnya. (*)
Sentimen: negatif (100%)