2 Kepala Cabang Pos Indonesia di Kaltara Terlibat Jaringan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Filipina
9 Mar 2023 : 03.37
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Tarakan: Polres Tarakan, Kalimantan Utara menangkap dua kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Tarakan berinisial TB, 32, dan Kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan berinisial CH, 52, dan satu orang kurir berinisial J alias N, 38. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran kosmetik ilegal asal Filipina.
"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar di Mapolres Tarakan, Rabu, 8 Maret 2023.
Polisi menetapkan tersangka J alias N, 38, yang berperan sebagai kurir dari salah satu toko online atau pemasok yang diduga terbesar di Kabupaten Nunukan milik M yang saat ini DPO dan masih dicari keberadaannya. Ronaldo mengatakan belum mengetahui apakah M berkewarganegaraan Indonesia atau asing, di mana M yang membawa barang dari Malaysia ke Indonesia.
"Kemudian pengiriman barang dari Nunukan melibatkan oknum dari pegawai pos. Jadi penyelundupan ini menggunakan kantong-kantong yang berlogo kantor PT Pos," kata Ronaldo.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 27 Februari lalu pada pukul 12.30 Wita, Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso kawasan Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke kota Tarakan melalui pelabuhan SDF
Kemudian saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor PT Pos Indonesia Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar. Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia," kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran. Diketahui M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M, pemasok terbesar.
Tersangka J alias N memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan. Kemudian langsung mengantarkan barang t ersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan agar dapat dikirimkan lagi.
"Sedangkan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," kata Ronaldo.
Selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni TB yang juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar. Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Tarakan, selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .
Para tersangka diancam pidana pasal 197 junto pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar di Mapolres Tarakan, Rabu, 8 Maret 2023.
Polisi menetapkan tersangka J alias N, 38, yang berperan sebagai kurir dari salah satu toko online atau pemasok yang diduga terbesar di Kabupaten Nunukan milik M yang saat ini DPO dan masih dicari keberadaannya. Ronaldo mengatakan belum mengetahui apakah M berkewarganegaraan Indonesia atau asing, di mana M yang membawa barang dari Malaysia ke Indonesia.
-?
- - - -"Kemudian pengiriman barang dari Nunukan melibatkan oknum dari pegawai pos. Jadi penyelundupan ini menggunakan kantong-kantong yang berlogo kantor PT Pos," kata Ronaldo.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 27 Februari lalu pada pukul 12.30 Wita, Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso kawasan Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke kota Tarakan melalui pelabuhan SDF
Kemudian saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor PT Pos Indonesia Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar. Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia," kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran. Diketahui M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M, pemasok terbesar.
Tersangka J alias N memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan. Kemudian langsung mengantarkan barang t ersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan agar dapat dikirimkan lagi.
"Sedangkan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," kata Ronaldo.
Selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni TB yang juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar. Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Tarakan, selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .
Para tersangka diancam pidana pasal 197 junto pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (99.9%)