Sentimen
Negatif (100%)
9 Mar 2023 : 03.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilandak, Cirebon, Karanganyar, Srengseng, Indramayu

Kasus: Maling, pencurian, curanmor

11 Residivis Komplotan Pencuri Motor Ditangkap dan Ada yang Didor Usai Beraksi di 35 Lokasi

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

9 Mar 2023 : 03.02
11 Residivis Komplotan Pencuri Motor Ditangkap dan Ada yang Didor Usai Beraksi di 35 Lokasi

Antv – Sebanyak 11 residivis komplotan pencuri sepeda motor terpaksa didor petugas saat diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023). 

Para tersangka yang merupakan specialis pencurian motor ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas lantaran melawan saat akan ditangkap. 

Para tersangka yang belum lama menghirup udara segar dari tahanan, kembali akan mendekam dibalik jeruji besi.

Belasan maling ini merupakan penjahat kambuhan dengan kasus yang sama. Namun kejahatannya berhasil diungkap bersamaan polisi menggelar kegiatan operasi Kejahatan dan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2023.

Belasan tersangka ini adalah SFY alias Bos (21 tahun), NGRP alias Susi (23 tahun), THR alias Toing alias Drag (29 tahun),warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, berperan sebagai pemetik, alamat Penduduk Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu berperan sebagai pemetik motor, FSM (27 tahun), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu dengan peran eksekutor, ADR (22 tahun), warga Desa Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon sebagai pemetik motor, DNK (44 tahun), warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu peran pemetik, FRD alias Pedong (21 tahun). warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, peran penadah, FRH (22 tahun) dan WSN (21 tahun), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang berperan sebagai penadah. 

Lalu, SMD (43 tahun), warga Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu berperan pemetik, CST alias Ato alias Iyan alias Nyamplung (45 tahun), warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, serta TRS alias Jibin (41 tahun) warga Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. 

Satu dari belasan tersangka ini ditembak polisi kedua kakinya karena berusaha kabur dan menyerang petugas saat ditangkap yakni NGRP alias Susi.

"Para pelaku ini diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres dan Polsek jajaran Polres Indramayu dalam jangka waktu kurang lebih sepuluh hari selama operasi jaran lodaya 2023 karena melakukan tindak pidana pencurian dan penadah barang hasil kejahatan," ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Rabu (8/3/2023).

Diterangkan Fahri, dari belasan tersangka ini pihaknya mengamankan 12 motor hasil kejahatan pelaku serta kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Modus yang digunakan tersangka melakukan Hunting pada malam hari menjelang pagi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan. Kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T lalu membawa kabur motor tersebut," paparnya.  

Sementara, untuk penadah yaitu membeli sepeda motor dari para pelaku pencurian kemudian memperbaikinya lalu menjualnya kepada penadah lainnya dan para pemakai dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

"Dari 12 tersangka ini ada 3 orang residivis dalam kasus yang sama curanmor dan kasus narkotika. Ketiganya yaitu SFY alias Bos, THR alias Toing alias Drag dan SMD, ungkap Fahri.  Ditambahkannya, hasil kejahatan para pelaku tersebut dijual kepada para penadah di kisaran harga Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-. Lalu Para pelaku  penadah menjual kembali sepeda motor itu kepada para pemakai dengan harga dikisaran harga Rp. 4.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-," ucapnya. 

Karena perbuatannya, para yang melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP terancam penjara paling lama 7 tahun. Dan pelaku penadah pasal 480 KUHP ancaman penjara paling 4 tahun sampai dengan 7 tahun.

Sentimen: negatif (100%)