Kisah Kurnaesih, Pasien Hamil Meninggal Ditolak RSUD Subang Ditanggapi BPJS Kesehatan
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Rabu 08-03-2023,21:36 WIBIlustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. (Istimewa)--
Kisah Kurnaesih, Pasien Hamil Meninggal Ditolak RSUD Subang Ditanggapi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengaku prihatin atas peristiwa meninggalnya pasien hamil atas nama Kurnaesih (39).
Diketahui, Kurnaesih kesulitan mengakses layanan gawat darurat di Kabupaten Subang, Jawa Barat hinhha akhirnya meninggal dunia.
"Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa almarhumah dan keluarga," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Kemenkes: Penyakit Ginjal Kronik Mulai Bergeser ke Usia Produktif Didominasi Laki-Laki
Ardi (sapaan akrabnya, red) menyebut tidak ada data penjaminan BPJS Kesehatan atas nama Kurnaesih.
Hal tersebut berdasarkan informasi dan catatan sistem pelayanan rujukan BPJS Kesehatan pada saat kejadian.
"Pada prinsipnya, dalam kondisi gawat darurat pasien dapat langsung mengakses unit atau instalasi gawat darurat fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan kegawatdaruratan sampai dengan kondisinya teratasi atau stabil," katanya.
Selain itu, pasien juga bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki kemampuan dalam tata laksana perawatan pasien.
BACA JUGA:Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 'Digarap' KPK Setelah Viral di Medsos
Hal tersebut berlaku secara umum, baik itu pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan maupun non-BPJS Kesehatan, kata Ardi menambahkan.
"Pelayanan kegawatdaruratan pada program JKN diatur dalam peraturan yang berlaku serta Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan," katanya.
Secara terpisah, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengemukakan pasien yang membutuhkan pelayan kegawatdaruratan harus ditangani, tidak boleh diminta surat rujukan dari puskesmas.
"Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam kondisi gawat darurat, tidak memerlukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya.
BACA JUGA:Temuan Pajak Rp300 Triliun di Lingkungan Kemenkeu, DPR: Skandal yang Sangat Luar Biasa
Menurut Timboel, Pasal 32 huruf c UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Ia mengatakan, seluruh fasilitas rumah sakit, yang sudah bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib menerima pasien JKN yang dalam kondisi gawat darurat.
"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan menyatakan Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera, untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan," katanya.
Ketentuan regulasi tersebut diduga kuat dilanggar oleh tenaga medis di RSUD Ciereng yang menyebabkan meninggalnya Kurnaesih dan bayinya, kata Timboel.
BACA JUGA:Warga Muba Sumatera Selatan Minta Tambang Minyak Bumi Tradisional Dilegalkan
Kepala Dinas Kesehatan Subang, Maxi, memastikan Kurnaesih termasuk sebagai pasien BPJS Kesehatan. "Beliau pasien BPJS Kesehatan," katanya.
Peristiwa yang dialami warga Kampung Citombe, Kabupaten Subang itu terjadi pada 16 Februari 2023.
Saat itu Kurnaesih mengalami gejala risiko tinggi ibu hamil yang memerlukan perawatan intensif gawat darurat.
Namun sejumlah layanan ICU di sejumlah rumah sakit setempat sedang penuh. Bidan yang mendampingi Kurnaesih sempat membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang untuk memperoleh layanan di Unit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
BACA JUGA:Panglima TNI Tolak Bantuan Selandia Baru Cari Pilot Susi Air: Saya Masih Mampu
Petugas jaga justru mempertanyakan persyaratan rujukan dari pasien, yang berujung pada kekecewaan keluarga, hingga memilih untuk mencari rumah sakit lain.
Kurnaesih yang sedang hamil sembilan bulan akhirnya meninggal saat sang suami berupaya membawanya ke rumah sakit di kawasan Bandung, Jawa Barat.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWSSumber:
Sentimen: positif (100%)