Sentimen
Positif (98%)
9 Mar 2023 : 00.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Usai Diperiksa 6 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya

9 Mar 2023 : 07.44 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Usai Diperiksa 6 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 08-03-2023,23:01 WIB

Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?--

Usai Diperiksa 6 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya - Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.

Remaja berusia 15 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AG pada Rabu, 8 Maret 2023.

Usai menjalani pemeriksaan terhadap AG dilakukan penangkapan dan penahanan.

BACA JUGA:AG Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Datangi Penyidik Polda Metro Jaya

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," katanya, Rabu, 8 Maret 2023.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AG sejak pukul 11.00 WIB.

Diungkapkannya, AG akan ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

 BACA JUGA:Polisi Tetapkan AG, Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Jeratan Pasalnya

Penahanan terhadap AG, ditegaskannya, tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG, teman wanita MDS selaku tersangka penganiayaan terhadap D (17).

 BACA JUGA:Ayah Mario Dandy Satriyo, Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Datangi KPK Bahas Harta Kekayaan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: positif (98.4%)