Sentimen
Negatif (79%)
9 Mar 2023 : 00.15
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu

9 Mar 2023 : 00.15 Views 10

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu

PRFMNEWS - Setelah dilakukan pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lainnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, pihaknya sudah mulai melakukan proses administratif untuk pemecatan Rafael Alun dari jabatan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” jelasnya dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun Senilai Rp500 M

Lebih lanjut, ia menjelaskan kolaborasi antar lini yang dimiliki Kementerian Keuangan dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan.

Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud.

“Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelas Awan.

Baca Juga: Penjelasan Disdik Jabar Tentang Permintaan Sumbangan dari Sekolah yang Dipertanyakan Soleh Solihun

Apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana maka akan dilimpahkan ke APH.

“Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kementerian Keuangan,” tambahnya.***

Sentimen: negatif (79%)