Sentimen
Negatif (98%)
8 Mar 2023 : 22.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Konawe

Tokoh Terkait

Mantan Wakabareskrim tersangka penggelapan sertifikat tanah

8 Mar 2023 : 22.45 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Mantan Wakabareskrim tersangka penggelapan sertifikat tanah

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membenarkan penahanan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Wakabareskrim Polri, Irjen (Purn) Johny M Samosir. Purnawirawan Polri itu ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus J Bani Ginting menyatakan, tersangka tersebut kini statusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Iya benar (ditahan di Kejari Jakpus), tetapi minggu lalu sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/3).

Menurut Bani, meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, kasus ini belum ditetapkan jadwal persidangannya. Kendati demikian, penahanan terhadap tersangka Johny M Samosir masih dilakukan.

Untuk diketahui, tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim atas nama Pelapor Davin Pramasdita. Mantan Wakabareskrim Polri ini terbukti melakukan tidak pidana penggelapan 64 sertifikat tanah dan dijerat Pasal 372 KUHP. Perbuatan penggelapan sertifikat tanah dilakukan tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo.

Setalah dinyatakan berkas perkara lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Tersangka kemudian dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Belakangan diketahui, tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta perlindungan karena merasa dikriminalisasi atas perkara yang disebutnya hanya tudingan belaka.

Sebelumnya tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir juga pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Dalam petitum, dia meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.

Sentimen: negatif (98.1%)