Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Tak Masuk Akal, Partai Gelora Dorong MA Terbitkan Fatwa
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
7 Maret 2023 08:28 WIB
MA perlu menyatakan bahwa KPU bisa mengabaikan putusan PN Jakpus.
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Dok. KPU)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Partai Gelora mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menyetop sisa tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Achmad Nur Hidayat menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu sulit diterima akal sehat.
Adapun PN Jakpus menyatakan KPU bersalah karena tak meloloskan Partai Prima dalam proses verifikasi parpol. Dan hukumannya, KPU harus menunda Pemilu hingga Juli 2025. Selain itu, KPU diminta mengulang seluruh tahapan Pemilu.
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo: Di Atasnya Masih Ada Pengadilan Tinggi
“Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang di luar kewenangannya," ujar Achmad Nur Hidayat, seperti dilansir dari RMOL, Selasa (7/3).
Achmad mengingatkan bahwa proses pengadilan sangat panjang dan berbelit. Terlebih Pemilu 2024 tinggal hitungan bulan.
Menurut Achmad, bila mengikuti alur hukum yang berlaku, seperti banding putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, maka KPU akan terjebak skenario Chaos hukum.
Chaos hukum merupakan situasi tanpa kepastian hukum saking panjangnya proses banding.
Untuk mencegah hal itu, lanjut Achmad, MA perlu menyatakan bahwa KPU bisa mengabaikan putusan PN Jakpus. Apalagi putusan itu di luar ranah hakim PN.
"Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario chaos hukum bisa Indonesia hindari," terang dia.
Siap Lawan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Takut dengan OposisiSentimen: negatif (99.2%)