Sentimen
Netral (66%)
8 Mar 2023 : 17.59
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU: Minggu Ini

8 Mar 2023 : 17.59 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU: Minggu Ini

7 Maret 2023 11:45 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabutlkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Dok. KPU)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabutlkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengajukan banding.

"Minggu ini (ajukan banding), tinggal dimatangkan," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, kepada wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.

Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan tentang aturan terkait pendaftaran partai politik serta alasan lain yang menguatkan KPU. KPU akan menyampaikan fakta soal verifikasi adiministrasi Partai Prima.

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo: Di Atasnya Masih Ada Pengadilan Tinggi

"Kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujar Afifudin.

Sebelumnya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima kemudian melayangkan gugatan ke PN Jaksel pada 8 Desember 2022. Hakim kemudian memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan.

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Tak Masuk Akal, Partai Gelora Dorong MA Terbitkan Fatwa

Sentimen: netral (66.5%)