Sentimen
Negatif (76%)
8 Mar 2023 : 17.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Temukan Titik Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol di Indonesia, Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 T

9 Mar 2023 : 00.45 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Temukan Titik Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol di Indonesia, Berpotensi Rugikan Negara Rp4,5 T

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium tindak korupsi dalam pembangunan jalan tol di Indonesia. Pasalnya, sejak tahun 2016, Indonesia telah membangun jalan tol mencapai 2.923 km dengan nilai investasi hingga Rp593,2 triliun.

Namun, KPK menilai akuntabilitas lelang yang lemah, benturan kepentingan, dan bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinilai tidak melaksanakan kewajibannya berpotensi akan merugikan uang negara hingga Rp4,5 triliun.

Ada beberapa temuan KPK yang dinilai bermasalah:

1. Proses Perencanaan

KPK menilai peraturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru dalam kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Baca Juga: Aldila Jelita Dituduh Makan Uang Donasi dari Raffi Ahmad, Indra Bekti Minta Maaf

2. Proses Lelang

Dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Hal ini berakibat pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

3. Proses Pengawasan

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinilai KPK tidak menjalani proses pengawasan. Sehingga, pembangunan jalan tol tidak terpantau secara maksimal.

Baca Juga: Polisi di Bali Razia Pelat Nomor Palsu, Incar Bule

4. Potensi Benturan Kepentingan

KPK menduga adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi. Pasalnya, investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor milik BUMN Karya.

5. Tidak Ada Aturan Lanjutan

Belum adanya aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut. Akibatnya, pelimpahan hak konsesi menjadi rancu.

6. Rugikan Negara

Lemahnya pengawasan bisa berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 triliun.

Terkait hal itu, KPK merekpmendasikan perbaikan tata kelola jalan tol.

Rekomendasi itu mencangkup mengevaluasi kewajiban BUJT, hingga memastikan pelunasan dan penagihan kewajiban pada BUJT.

Untuk lengkapnya, ini rekomendasi KPK:

1. Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR.

2. Menerapkan Detai Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

3. Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUHT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya.

4. Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

5. Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.

6. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol.

7. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.***

Sentimen: negatif (76.2%)