Sentimen
Positif (49%)
8 Mar 2023 : 15.10
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Wahyudi Hardi

Wahyudi Hardi

Hercules kembali diperiksa terkait suap hakim MA

8 Mar 2023 : 22.10 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Hercules kembali diperiksa terkait suap hakim MA

Ini merupakan pemeriksaan kedua Hercules sebagai saksi di kasus yang sama. Hercules juga pernah diperika oleh penyidik KPK pada 19 Januari 2023 untuk tersangka Sudrajad Dimyati.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Terbaru, KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi sebagai tersangka baru. Wahyudi diduga berperan sebagai pemberi suap ke tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).

Sedangkan, 11 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sentimen: positif (49.6%)