Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM, FH UGM, UII
Tokoh Terkait
Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pemerintah saat ini tengah mengeksaminasi putusan hakim dan akan segera mengajukan PK atas kasus itu.
"Kita akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dan kita membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain," kata Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (7/3).
Menurut Mahfud, negara tidak boleh kalah dengan kejahatan. Negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat. Mahfud juga secara khusus telah menggelar bedah kasus Indosurya di kantornya bersama Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri.
Baca juga : Korban Duga Bos Asuransi Kresna Kabur ke Luar Negeri
Selain itu, Mahfud juga mengundang beberapa ahli untuk memberikan pandangan. Ahli-ahli yang dihadirkan adalah guru besar Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, guru besar Fakultas Hukum UI Topo Santoso, guru besar Fakultas Hukum Unhas Amir Ilyas, ahli hukum kepailitan dan korporasi UII Sulistiowati, dan ahli hukum kepailitan UI Parulian Paidi Aritonang.
"Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya, bos KSP Indosurya. Hakim menyatakan Henry terbukti merugikan nasabah. Namun, hakim membebaskannya dengan alasan tindakan Henry termasuk perkara perdata.
Baca juga : Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus, Lanjutkan Penanganan Koperasi Bermasalah
Kasus Indosurya menjadi sorotan Presiden Jokowi. Dia menyebut banyak rakyat menangis karena menjadi korban penipuan. (Z-8)
Sentimen: positif (96.6%)