Sentimen
Positif (96%)
6 Mar 2023 : 15.12

KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Tindaklanjuti Soal Putusan Penundaan Pemilu

6 Mar 2023 : 15.12 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Tindaklanjuti Soal Putusan Penundaan Pemilu

MerahPutih.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) ihwal keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Perludem dengan nama Koalisi untuk Pemilu Bersih.

Baca Juga:

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini Komisi Yudisial telah menerima teman-teman koalisi untuk pemilu bersih. Dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat," ujar Ketua KY Mukti di Jakarta, Senin (6/3).

Lebih lanju, KY pun akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Perludem tersebut, sehingga kasus ini dapat terang benderang.

"Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," paparnya.

Langkah selanjutnya, ucap Mukti, KY bakal memanggil Majelis Hakim yang memutuskan perkara partai Prima. Pemanggilan itu bertujuan untuk mencari tahu yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga:

Parpol Dukung Langkah Banding KPU atas Putusan PN Jakpus

"Cara untuk mendalami kasus tersebut salah satunya dengan mencoba memanggil (hal ini belum sampai proses pemeriksaan) hakim atau dari Pengadilan Negeri," tuturnya.

Mukti menuturkan, pihaknya akan mengawal kasus ini karena sudah menimbulkan perdebatan ihwal penundaan Pemilu dan dianggap sebagai putusan yang inkonstitusional.

"KY akan terus mengawal proses upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan," tutupnya. (Asp).

Baca Juga:

Wapres Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Belum Tentu Peroleh Legitimasi

Sentimen: positif (96.2%)