Sentimen
Negatif (50%)
8 Mar 2023 : 01.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: kebakaran

Kebakaran di Plumpang, Pertamina tak Berkewajiban Ganti Rugi ke Warga

8 Mar 2023 : 01.45 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Kebakaran di Plumpang, Pertamina tak Berkewajiban Ganti Rugi ke Warga

KNews.id– Depo milik PT Pertamina di daerah Plumpang, Jakarta Utara mengalami kebakaran pada Jumat (3/3) malam, akibatnya dari peristiwa tersebut sejumlah rumah warga yang berada di sekitar Depo turut terimbas dan memakan korban jiwa.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai bahwa Pertamina jika dilihat dari sisi kebijakan publik tidak memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan ganti rugi. Pasalnya, rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas tanah milik Pertamina yang sebenarnya telah melanggar hukum.

“Pertamina boleh kasih sumbangan, sebatas itu, tidak bertanggung jawab terhadap tadi masyarakat, orang dia berada di tanahnya Pertamina dengan berbagai macam cara bisa menjadi legal tanah itu,” ucap Agus kepada Infobanknews dikutip , Senin (6/3).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bahwa Depo Pertamina Plumpang yang telah dibangun sejak tahun 1970-an tersebut memiliki luas sekitar 150 hektar, dimana sebanyak 70 hektar digunakan untuk fasilitas Pertamina dan 80 hektar sisanya sebagai daerah penyangga.

Sentimen: negatif (50%)