Sentimen
Negatif (88%)
8 Mar 2023 : 01.24
Tokoh Terkait

Pemilu KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini Pusat Pemberitaan

8 Mar 2023 : 08.24 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Pemilu
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada pekan ini. Diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan meminta KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, KPU kini sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut. Adapun berkas yang disiapkan meliputi sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Selain itu, juga meliputi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai penggugat. Serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding. 

Dalam persidangan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023) Majelis Hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Putusan tersebut yaitu agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan. Dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," ujar Majelis Hakim PN Jakpus. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. 

Sentimen: negatif (88.9%)