Sentimen
Positif (95%)
8 Mar 2023 : 00.25
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan, Ini Pandangan Anggota DPR dari Koalisi Pemerintah

8 Mar 2023 : 07.25 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan, Ini Pandangan Anggota DPR dari Koalisi Pemerintah

POJOKSATU.id, JAKARTA — Rangkap jabatan yang terjadi pada puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu ditelusuri lebih mendalam.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan atau Koalisi Pemerintah, Hendrawan Supratikno menuturkan, setidaknya ada tiga aspek yang bisa menjadi acuan dalam menelusuri rangkap jabatan pejabat Kemenkeu.

“Apa penyebab rangkap jabatan tersebut? Sebagai pejabat ex-officio, sebagai pejabat karena ada hubungan kerja kelembagaan, atau penempatan untuk mengamankan pendapatan?” kata Hendrawan, Senin (6/3).

“Yang terakhir dilakukan karena gaji di tempat kerja, utamanya disadari gajinya belum memadai,” katanya.


Merujuk data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) tahun 2022, disebutkan ada 39 pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan.

Disinggung soal data tersebut, politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa rangkap jabatan di beberapa sektor memang diperbolehkan oleh undang-undang.

“(Misalkan) Deputi Gubernur BI dan Wamenkeu yang duduk sebagai komisioner di OJK, itu perintah UU. Jadi, secara selektif-kualitatif bisa dibenarkan. Parameter utamanya adalah kontribusi terhadap sinergi, produktivitas, dan penciptaan nilai tambah. Jadi Fitra perlu memberi rincian lebih jelas (soal duduk masalahnya),” tutupnya.

Rencana Reformasi Kemenkeu

Rencana reformasi di internal Kementerian Keuangan buntut kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo merupakan upaya yang patut diapresiasi.

Menurut analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, upaya reformasi penting di tengah polemik gaya pamer kekayaan para pejabat pajak.

“Ini (reformasi) bisa saja sebagai dasar memperbaiki perilaku flexing atau pamer kekayaan, atau koruptif di Kemenkeu. Masukan ini perlu segera ditindaklanjuti,” kata Trubus dilansir RMOL, Senin (6/3).

Pada Jumat lalu (3/3), Kemenkeu menggelar pertemuan dengan sejumlah praktisi, di antaranya mantan Komisioner KPK, Laode Syarif, Amien Sunaryadi, Imam Prasodjo, hingga Zainal Arifin Mochtar.

Pada pertemuan tersebut, para praktisi mengusulkan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Jenderal dengan fokus dua hal, yakni menambahkan verifikasi mendalam dan kepatuhan menyetorkan dokumen perpajakan pegawai Kemenkeu dalam LHKPN.

Serta mengaudit regulasi yang berpotensi memicu konflik kepentingan dan diskresi.(ikror/pojoksatu)

 

Sentimen: positif (95.5%)