Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Segera Ajukan Banding
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Putusan yang dinilai penuh kontroversi itu ditanggapi segera oleh KPU dengan mempersiapkan langkah banding.
"Sudah kami terima (salinan putusan PN Jakpus) dan kami sedang menyiapkan banding," ujar komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Senin (6/3).
Afif mengatakan, dalam waktu 2 Minggu setelah menerima salinan putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding. Tentu saja dalam rentang waktu yang cukup singkat itu KPU akan mempelajari secara saksama poin-poin putusan PN Jakpus.
Baca juga : Buntut Penundaan Tahapan Pemilu, KY akan Panggil Ketua PN Jakarta Selatan
"Kan waktunya 2 minggu, ya sebelum waktu pengajuan habis insyaallah kami ajukan," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY) ihwal putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Salah satu pelapor merupakan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Presiden Joko Widodo juga menyebut putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima dan menunda Pemilu 2024 adalah sebuah kontroversi. Jokowi meminta KPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Baca juga : KY Dalami Potensi Pelanggaran Kode Etik Putusan PN Jakpus
(Z-5)
Sentimen: negatif (96.6%)