Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Nilai Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Harusnya Bebas
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
6 Maret 2023 22:33 WIB
Surat dakwaan Irjen Teddy Minahasa dinilai harusnya batal demi hukum karena tuduhan jaksa tidak sesuai.
Hotman Paris (instagram.com/hotmanparisofficial)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Sakshi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva, mengatakan bahwa surat dakwaan Irjen Teddy Minahasa harusnya batal demi hukum karena tuduhan jaksa tidak sesuai.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya dilepaskan dari tuntutan dan bebas.
"Dari yuridis formal dakwaannya ini batal demi hukum. Harusnya Teddy bebas. Artinya dilepaskan dari tuntutan. Karena salah pasal," kata Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Pengacara Sebut Teddy Minahasa Bersumpah Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu
Hotman Paris mengatakan 2 pasal yang dituduhkan oleh jaksa salah. Hotman Paris mengatakan bahwa Teddy memerintahkan agar tidak dijual.
"Yang dituduhkan Pasal 112, Pasal 114, itu juga salah, karena sebelumnya Teddy memerintahkan agar tidak dijual. Jadi seharusnya kata saksi tadi Pasal 140," kata Hotman.
Hotman mengatakan bahwa Teddy harusnya dikenakan pasal 140 menurut kesaksian Eva.
"Kalau oknum swasta menyimpan dan menguasai narkoba kena Pasal 112. Sedangkan kalau itu aparat polisi yang menyita maka kena Pasal 140. Kalau polisinya menyalahgunakan kewenangannya waktu menyimpan dan menyisihkan itu kenanya Pasal 140," jelasnya.
Ungkap 25 Kasus Narkoba, Polisi Amankan 34 TersangkaSentimen: negatif (98.1%)