Sentimen
Netral (84%)
7 Mar 2023 : 17.37
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait

Hukum PPATK Blokir Rekening RAT dan Keluarga Senilai Rp500 Miliar Pusat Pemberitaan

7 Mar 2023 : 17.37 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
PPATK Blokir Rekening RAT dan Keluarga Senilai Rp500 Miliar 

 
Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak, RAT beserta keluarga. Terungkap, rekening yang diblokir tersebut memiliki transaksi hingga menyentuh Rp500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya baik debit atau kredit lebih dari Rp500 miliar. Kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, rekening yang diblokir tersebut terdiri dari rekening pribadi RAT dan keluarga, termasuk putranya, MDS serta perusahaan atau badan hukum. "Sekitar 40 rekening (yang diblokir)," ucap Ivan.

Ia terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Persoalan ini tengah diusut KPK dan PPATK.

Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo RAT melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. 

Harta kekayaan RAT menjadi sorotan setelah putranya, MDS melakukan penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial D. RAT sebelumnya merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak dan tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

RAT  telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023). Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait RAT, dengan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Sentimen: netral (84.2%)