Sentimen
Negatif (95%)
7 Mar 2023 : 15.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Agus Jabo Priyono

Agus Jabo Priyono

Tengku Oyong

Tengku Oyong

Serang Balik Pernyataan Hasto soal Putusan PN Jakpus, Partai PRIMA: Jalur yang Kami Tempuh Konstitusional

7 Mar 2023 : 15.53 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Serang Balik Pernyataan Hasto soal Putusan PN Jakpus, Partai PRIMA: Jalur yang Kami Tempuh Konstitusional

JAKARTA, JITU EWS.COM- Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Dominggus Oktavianus menyesalkan pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang dinilainya telah mengurui soal konstitusi.

Sebelumnya Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto  meminta Partai Prima sebagai partai politik harus patuh terhadap konstitusi. Partai Prima diminta untuk tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu

"Bung Hasto tidak perlu menggurui kami tentang Konstitusi. Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional," ujar Dominggus dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Senin (6/3/2023).

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, DPR: Hakimnya Harus di Non Palukan  

Dominggus pun menyatakan kalau pendapat yang dilayangkan Hasto berkenaan dengan hasil putusan PN Jakpus merupakan bentuk superioritasnya terhadap partai Prima.

"Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas Partai kami. Mungkin Bung perlu ketahui, Ketua Umum PRIMA, Bung Agus Jabo Priyono, sudah mengadvokasi rakyat di desa-desa sejak awal 1990-an, kemudian mengorganisir perlawanan terhadap Orba sepanjang dekade tersebut. Demikian juga sebagian unsur Pimpinan PRIMA lainnya. Saya tidak tahu pasti apa yang Anda lakukan pada periode itu. Sedikit rasa hormat akan membantu kami menghormati Anda," kata Dominggus.

"Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya. Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta/terlaksana," tuturnya.

Dalam hal ini, Dominggus menegaskan bahwa persoalan hak sipil politik merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005.  

"Justru KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh Putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal Partai Prima sehingga permohonannya ditolak oleh PTUN," pungkasnya.

Segini Harta Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan KPU Tunda Pemilu

Sentimen: negatif (95.5%)