Sentimen
Negatif (96%)
7 Mar 2023 : 13.48

Berkas Tahap II Diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya, Tersangka Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Kejari

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

7 Mar 2023 : 13.48
Berkas Tahap II Diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya, Tersangka Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Kejari

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Senin 06-03-2023,17:15 WIB

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Berkas Tahap II Diserahkan Penyidik Polda Metro Jaya, Tersangka Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Kejari - Berkas tahap II tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Timur.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berkas tahap II berupa barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Dwi Antoro kedua tersangka kini telah menjadi tanggung jawab Kejari.

BACA JUGA:Terkait Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, dikatakan Dwi, pihaknya tak melakukan penahanan.

Dwi beralasan tak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," katanya, Senin, 6 Maret 2023.

Diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejari Jaktim.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Jelaskan Penolakan Laporan Haris Azhar Terkait Luhut

Ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

"Terhadap empat pasal tersebut di juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," ujar Dwi.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengeluarkan P-16A atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di tingkat Pengadilan nanti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: negatif (96.8%)