Sentimen
Positif (96%)
5 Sep 2022 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Gunung

Kasus: stunting

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Tahun 2021, Angka Pernikahan Anak di Jatim Mencapai 17.000

5 Sep 2022 : 23.40 Views 1

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Tahun 2021, Angka Pernikahan Anak di Jatim Mencapai 17.000

Angka pernikahan anak di Jawa Timur (Jatim) masih cukup tinggi. Tercatat sepanjang tahun 2021 kemarin, terdapat 17.585 pengajuan dispensasi pernikahan anak yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Jatim.

Restu Novi Widiani Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, menjelaskan jika penyebab maraknya pernikahan anak itu kebanyakan karena putus sekolah, tekanan ekonomi, hingga pandemi.

“Apalagi saat pandemi kemarin, angka pernikahan anak cukup melambung tinggi di beberapa daerah,” kata Novi saat memberikan keterangan, Senin (5/9/2022).

Kepala DP3AK itu belum bisa memberikan secara rinci jumlah pasti pernikahan anak di Jatim, karea setiap kabupaten/kota presentasenya berbeda-beda.

Sementara untuk tahun ini, tepatnya sejak bulan Januari hingga Mei 2022, DP3AK Jatim mencatat ada 5.285 perkara perkawinan anak yang diputuskan oleh Pengadilan Agama.

“Kalau terus dibiarkan tanpa ada pencegahan, ini bisa menjadi fenomena gunung es,” kata Novi.

Kemudian dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan anak juga sangat beresiko, kata Novi, 40 persen dari mereka yang menjalani perkawinan anak di bawah umur, berpotensi melahirkan bayi stunting. Selain dampak itu, sebanyak 85 persen anak perempuan juga putus sekolah setelah menikah.

“Dampak pernikahan dini bisa melahirkan bayi secara prematur, stunting dan kematian sebelum usia setahun. Bahkan, banyak anak perempuan mengakhiri pendidikan,” katanya.

Selain itu, dampak lain dari pernikahan anak juga bisa menciptakan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan, lanjut Novi, kekerasan dalam keluarga dianggap wajar oleh pihak perempuan dalam suatu pernikahan.

“Ada juga data kalau 41 persen kekerasan keluarga dianggap wajar oleh pihak perempuan yang sudah melakukan perkawinan anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Garjati Heru Cahyono Ketua Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Jatim, berkomitmen untuk menekan angka pernikahan anak di Jatim melalui kemudahan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan serta keterampilan hidup.

Komitmen itu dibuat oleh pihaknya melalui penandatanganan MoU Pencegahan Perkawinan Anak bersama UNICEF yang dihadiri oleh 44 Organisasi Wanita di bawah koordinasi BKOW, Senin hari ini, di Grand Mercure, Surabaya.

Kata Garjati, penandatanganan MoU ini ditujukan untuk mewujudkan harkat dan martabat perempuan agar berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Jatim. Kesepakatan MoU itu selaras dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDG) tujuan kelima untuk penghapusan perkawinan anak, dan tujuan ke-16 untuk perlindungan anak.

“Kami akan gencar menggelar sosialisasi, pelatihan keterampilan dan upaya pencegahan di setiap daerah. Fokus kami adalah mendorong mereka untuk bisa terampil dan memiliki keinginan untuk berkarya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Arie Rukmantara Kepala Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa menjelaskan, kasus perkawinan anak juga menyebabkan kerugian ekonomi setidaknya 1,7 persen dari PDB di Indonesia.

“Sejak pandemi kemarin kasus pernikahan memang meningkat, tapi setelahnya trennya mulai menurun. Kami menargetkan agar trennya turun, meski tidak berpatokan berapa angka penurunannya,” ungkap Arie.

Arie kembali menegaskan, kolaborasi dan sinergisitas dalam pencegahan perkawinan anak merupakan langkah penting untuk memastikan masa depan yang aman bagi anak-anak di Indonesia.(wld/bil/ipg)

Sentimen: positif (96.8%)