Sentimen
Negatif (99%)
7 Mar 2023 : 07.06
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan 2 Petani di Aceh, 6 Sisanya 7-9 Tahun Penjara

7 Mar 2023 : 14.06 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan 2 Petani di Aceh, 6 Sisanya 7-9 Tahun Penjara

INDOZONE.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas seorang dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar karena tidak terbukti bersalah.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Kapal Terbalik di Perairan Jepang, 6 WNI Hilang

Terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke Wir.

Sedangkan, enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim melansir Antara.

Tak sesuai tuntutan jaksa

Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Di mana, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, dan terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara, serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Viral WC Jongkok Meledak Keluarkan Api, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

"Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain," kata majelis hakim.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.9%)