Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Siapkan Materiil Banding ke PT
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, banding terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang dilayangkan dua pimpinan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dipastikan akan dilakukan upaya perlawan KPU dalam waktu dekat.
“Sedang disiapkan (materiil banding),”ujar sosok yang kerap disapa Afif ini saat dikonfrimasi wartawan, Senin (6/3).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini memastikan, pihaknya sudah mengantongi dokumen salinan putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima.
“Sudah kami data (salinan putusannya),” tambahnya menegaskan.
Namun, saat ditanya mengenai waktu pengajuan banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), Afif belum bisa memastikannya.
Gugatan Prima disampaikan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, sebagai perkara perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya.
Dalam amar putusan perkara ini, PN Jakpus memberikan perintah kepada KPU, salah satunya menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan saat ini, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari ke depan.
Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.
Padahal, Prima sudah melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan dari KPU memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki. Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.Sentimen: netral (61.5%)