Sentimen
Negatif (100%)
6 Mar 2023 : 23.03
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Terkuak, Aksi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ternyata Dihentikan karena Teriakan Sosok Ibu Ini

7 Mar 2023 : 06.03 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Terkuak, Aksi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ternyata Dihentikan karena Teriakan Sosok Ibu Ini
PPATK ungkap pencucian uang Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo (ist)

POJOKSATU.id JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap sosok suara yang berteriak diakhir video pengeroyokan korban David.

Suara teriakan itu merupakan suara ibu-ibu berinisial N. Teriakan sang ibu itu membuat aksi pengeroyokan yang dilakukan Mario Sandy terhenti.

“Teriakan itu yang menghentikan suatu peristiwa kejadian tersebut,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Menurut Trunoyudo, dari hasil pemeriksaan ibu inisial N ini adalah orang tua teman David inisial R.


Atas teriakan itulah, penganiayaan terhadap korban David dihentikan pelaku. Namun, pihak kepolisian tidak membeberkan secara detail peristiwa tersebut.

“Jadi perbuatan (penganiayaan) ini terhenti dengan ada satu suara teriakan itu,” ujarnya.

BACA : Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Polda Metro, Akankah Agnes Gracia Menyusul?

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)