Sentimen
Negatif (66%)
6 Mar 2023 : 22.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Intan Jaya

Negara Tidak Boleh Gunakan Kekuasaan saat Dikritik

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

6 Mar 2023 : 22.06
Negara Tidak Boleh Gunakan Kekuasaan saat Dikritik

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum mereka dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atau pelimpahan tahap dua. Dalam kesempatan tersebut Haris sempat mengutarakan kekecewaanya atas kritik yang ia sampaikan justru dianggap mencemarkan nama baik.

"Kami hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik, oleh masyarakat, oleh kelompok advokasi, lalu menggunakan kekuasaannya. Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah antikritik," kata Haris kepada wartawan, Senin (6/3).

Kendati demikian, Haris mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Terlebih pada persidangan nanti.

"Tapi kalau mau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu, katena itu semakin menunjukan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," ujar Haris.

Haris dan Fatia setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mereka juga akan segera disidang atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Pihak Luhut melaporkan keduanya pada 22 September 2021. Haris dan Fatia disangkakan melanggar beberapa pasal di UU ITE.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut kemudian membantah tuduhan di kanal Youtube tersebut.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspon dan Luhut akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.

"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap Luhut.

Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.

"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," kata Haris.


(Z-9)

Sentimen: negatif (66%)