Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Intan Jaya
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Jelang Persidangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar: dengan Senang Hati Kami Ladeni
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Aktivis sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku siap dan senang hati menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hariz Azhar merasa mampu membuktikan hal yang ia kritik selama ini terhadap Menko Marves.
"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," ujar Haris.
Sebelum menghadapi persidangan pada Senin, 6 Maret 2023, Haris beserta Fatia akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Usulkan Kerja Sama Penagihan Utang dengan Perusahaan, Jangan Lagi Ada Debt Collector Arogan
Pemeriksaan itu ditujukan untuk syarat pelimpahan tahap dua Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui Polda Metro Jaya menyatakan berkas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris dan Fatia, sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin, 6 Maret 2023. Polisi akan melimpahkan tersangka serta alat bukti dalam kasus tersebut.
Aktivis HAM Hariz Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pencemaran nama baik pada 19 Maret 2022 lalu.
Keduanya dilaporkan oleh Luhut setelah mengunggah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! jenderal BIN juga Ada!!NgeHAMtam" dalam kanal YouTube milik Hariz Azhar.
Dalam unggahan video itu keduanya membahas dugaan Luhut yang memiliki bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Bahkan tiga purnawirawan polisi diduga ikut terlibat dalam bisnis tersebut.
Baca Juga: Alasan Pemindahan Depo Pertamina Plumpang Akan Sulit Dilakukan Menurut Pengamat BUMN
Tak terima dengan tuduhan Haris Azhar, Luhut membantah dan melayangkan somasi kepada keduanya agar segera meminta maaf.
Tidak mendapatkan permintaan maaf, Luhut melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Keduanya kini terancam hukuman dugaan pelanggaran UU ITE serta penyebaran berita bohong Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.***
Sentimen: negatif (99.9%)