Sentimen
Netral (79%)
6 Mar 2023 : 19.58

Pemerintah Sebut tidak Ada Diskriminasi Usia Pensiun Panitera MK dan MA

6 Mar 2023 : 19.58 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Sebut tidak Ada Diskriminasi Usia Pensiun Panitera MK dan MA

PEMERINTAH menegaskan bahwa batas usia pensiun panitera sepenuhnya merupakan kebijakan dari pembentuk Undang-Undang (UU). Hal tersebut diungkapkan oleh staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)  Muhammad Imanuddin dalam sidang lanjutan gugatan Uji Materi UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden. 

"Begitu juga terhadap menetapkan usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti MK, yaitu 62 tahun yang tidak sama dengan usia pensiun pejabat kepaniteraan yang terdapat di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan tingkat banding, bukan suatu perlakuan yang diskriminatif,” jelas Imanuddin di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/3). 

Batas usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada MK telah diatur dalam lingkup undang-undang pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi dalam UU MK. Dalam keterangannya Imanuddin membeberkan pembentuk UU juga telah menyesuaikan ketentuan batas usia pensiun panitera dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK untuk putusan Nomor 34/PUU-X/2012.

“Sehingga ketentuan Pasal 7A ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945,” ungkap Imanuddin.

Imanuddin pun menegaskan MA dan MK merupakan lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya setara. Namun, Dalil Pemohon yang membandingkan antara usia pensiun panitera di lingkungan MA dengan usia pensiun panitera di lingkungan MK tidak serta merta dapat disamakan begitu saja.

“Dengan demikian, Pemohon dalam permohonannya tidak dapat memberikan argumentasi yang dapat membuktikan Pasal 7A ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dapat pula kami tambahkan bahwa sesungguhnya UU MA tidak mengatur secara rinci dan detail mengenai batas usia pensiun jabatan panitera,” tandas Imanuddin.

Permohonan dengan Nomor 121/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Syamsudin Noer selaku pemohon dan Triyono Edy Budhiarto sebagai pemohon II. Kedua pemohon merupakan PNS yang bertugas sebagai Pengadministrasi Registrasi Perkara dan Panitera Muda di MK.

Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan batas usia pensiun panitera. Pemohon menemukan adanya perbedaan usia pensiun antara panitera MK dan usia pensiun panitera yang ada di MA. Para Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena menilai  MA dan MK adalah lembaga negara yang sederajat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan memiliki sumber kewenangan yang sama.

Pemohon merasa tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan panitera di MA. Padahal keberadaan MA dan MK berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 merupakan Lembaga Negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sederajat. (ykb/Z8)

Sentimen: netral (79.5%)