Sentimen
Negatif (93%)
6 Mar 2023 : 18.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kramat, Senen

MA Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

6 Mar 2023 : 18.54
MA Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus
Jakarta: Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) tengah mendalami putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto. 
 
"Sementara ini Bawas (MA) masih menelaah putusan dan melakukan investigasi," ujar Suharto kepada Medcom.id, Senin, 6 Maret 2023. 
 
Suharto menyebut investigasi fokus mencari tahu ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Namun, ia tidak membeberkan berapa lama waktu investigasi tersebut. 

-?

- - - -
Sejalan dengan MA, Komisi Yudisial (KY) segera mendalami dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Langkah hukum ini dilakukan setelah KY menerima laporan dari sejumlah kelompok masyarakat. 
 
"Sesuai tugas dan fungsi KY, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode/cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
 
Mukti mengatakan salah satu langkah mendalami kasus ialah memanggil hakim dan panitera PN Jakpus. Ia menyebut pemanggilan belum terkait pemeriksaan, namun ingin mengetahui duduk perkara terkait.
 
"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," jelasnya.
 
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan dari perkara nomor: 757/Pdt.G/2022 PN.Jkt Pst itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.

 

(ADN)

Sentimen: negatif (93.4%)