Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Intan Jaya
Kasus: HAM, kebakaran
Partai Terkait
Tak Gentar, Haris Azhar Siap Ladeni Luhut di Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar akan menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjdaitan usai berkas perkara tersebut P21.
Meski begitu, pendiri lembaga bantuan hukum Lokataru itu kecewa karna kritik soal tambang emas di Papua dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pejabat negara.
Hal itu ia kemukakan saat menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus yang dilaporkan September 2021 silam.
Haris menilai sebagai penyelenggara negara harusnya Luhut tak bersikap antikritik dan menyalahgunakan wewenang dengan melaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik. Apalagi saat kritik disampaikan oleh kelompok advokasi, lalu menggunakan kekuasaannya untuk melaporkan balik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
BACA : Anies Disalahkan Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kubu Habib Rizieq : Kader PDIP Sakit Mental
Meski kasus itu akan segera disidangkan, Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti siap menghadapi segala proses hukum dalam persidangan.
“Tapi kalau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukkan, membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini benar,” ujarnya.
Haris menambahkan, jika dirinya santai menghadapi kasus yang menjeratnya. Bagi mantan anggota Komnas HAM ini kasusnya dengan Luhut merupakan hal biasa dia hadapi sebagai seorang aktivis.
“Kenapa saya bilang dengan senang hati, kami biasa ngurus kasus seperti ini. Kami akan menggunakan prosesi itu kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik,” sambungnya.
“Kami akan jalankan semua proses ini dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang juga sudah cukup banyak, saksi juga sudah cukup banyak nanti di persidangan,” imbuh Haris.
BACA : Soal Penahanan Satu Sel Mario Dandy dan Shane, Polisi Keras Membantah, Katanya Gini
Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group. (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (79.5%)