Sentimen
Negatif (91%)
6 Mar 2023 : 16.45
Tokoh Terkait

Sifat Putusan PN Jakpus Berpotensi Mengacaukan Tahapan Pemilu

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

6 Mar 2023 : 16.45
Sifat Putusan PN Jakpus Berpotensi Mengacaukan Tahapan Pemilu
Jakarta: Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai problematik. Apalagi, salah satu amar menyebut putusan itu bersifat serta merta.
 
"(Dampaknya tahapan pemilu) malah kacau. Itu tidak boleh dilakukan," kata Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
 
Denny menjelaskan putusan serta merta ialah putusan yang harus segera dilaksanakan. Putusan itu tidak perlu menunggu kepastian hukum tetap.

-?

- - - -
"Ini problematik secara hukum karena dimaksudkan tetap dilaksanakan meski ada upaya perlawanan dan banding," papar dia.
Sementara itu, Denny mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus sambil paralel menjalankan tahapan pemilu.
 
"Mereka konsekuen dengan upaya banding. Mereka menolak (putusan) namun tidak menghentikan tahapan," jelas dia.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(LDS)

Sentimen: negatif (91.4%)