Sentimen
Negatif (97%)
6 Mar 2023 : 15.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo: Di Atasnya Masih Ada Pengadilan Tinggi

6 Mar 2023 : 15.51 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo: Di Atasnya Masih Ada Pengadilan Tinggi

6 Maret 2023 05:11 WIB

Prabowo menyebut penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025 tidak masuk akal dan kurang bijaksana.

Prabowo Subianto (instagram.com/prabowo)

JAKARTA, JITUNEWS.COM -Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turut menanggai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menagbulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu 2024.

Prabowo menyebut penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025 tidak masuk akal dan kurang bijaksana.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," kata Prabowo usai bertemu Ketum NasDem Surya Paloh di Bogor, Minggu (5/3/2023).

PN Jakpus Putuskan Tunda Tahapan Pemilu, KPU: Tidak Terganggu Sama Sekali

Prabowo mengatakan bahwa keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 20204 masih bisa dianulir di tingkat Pengadilan Negeri.

"Saya kira sudah banyak yg komentar, ya. Dari banyak tokoh-tokoh, Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi tanggapan. Ya itu kan pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan guugatan Partai Prima terhadap KPU. Ia meminta agar KPU membayar ganti rugi ke Partai Prima sebesar Rp500 juta.

Selain itu, PN Jakpus juga meminta agar KPU menunda tahapan pemilu hingga Juli 2025.

Sejumlah pihak pun menolak putusan PN Jakpus tersebut, namun Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan bahwa keputusan itu belum inkrah atau mendapat kekuatan hukum tetap.

 

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, SBY: Banyak Hal yang Keluar dari Akal Sehat

Sentimen: negatif (97.7%)