Sentimen
Netral (61%)
6 Mar 2023 : 12.51
Tokoh Terkait

KPU RI pantau tahapan Pemilu 2024 di perbatasan

6 Mar 2023 : 12.51 Views 2

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

KPU RI pantau tahapan Pemilu 2024 di perbatasan

Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami memasangkan \"singal\" aksesoris hiasan kepala pria khas Kaltara kepada anggota KPU RI Idham Kholik di bandara Juwata Tarakan, Kaltara, Minggu (5/3/2023). ANTARA/HO-KPU Kaltara

Elshinta.com - Anggota KPU RI Idham Kholik mengunjungi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam rangka memantau tahapan pencocokan dan penelitian Pemilu 2024 di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia ini.

"Hari ini (6/3) kami melanjutkan kunjungan supervisi dan monitoring di Pulau Sebatik setelah kemarin (5/3) di Pulau Nunukan," kata Idham Kholik di Nunukan, Senin.

Kedatangan Idham Kholik disambut Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami di bandara Juwata Tarakan pada Minggu (5/3), kemudian melanjutkan perjalanan lewat jalur ke Nunukan menggunakan perahu cepat.

Di Nunukan, Idham beserta rombongan disambut di Pelabuhan Tunon Taka oleh Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman beserta anggota KPU setempat.

Sebelumnya, Idham Kholik menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal tanpa terpengaruh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengesampingkannya.

"Tetap berjalan hingga nanti tanggal 14 Februari 2024 masyarakat akan menggunakan hak pilihnya," katanya.

Menurut Idham, pemilu setiap lima tahun sekali dengan merujuk pada Undang-Undang Pemilu Pasal 167 ayat (1).

Selain itu, pemilu merupakan UUD NRI Tahun 1945 Bab 7 Pasal 22 E ayat (1).

Idham menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Ia menambahkan bahwa penundaan pemilu tidak ada dalam undang-undang. Putusan PN Jakarta Pusat, menurut dia, melampaui kewenangan dan melanggar prinsip berkepastian hukum.

Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu, KPU menyatakan segera mengajukan banding. Hal ini sudah ditegaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. PN memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang dari awal selama kurang lebih 2 tahun.

Sentimen: netral (61.5%)