Sentimen
Negatif (91%)
6 Mar 2023 : 04.57

Dinilai Merugikan Negara dan Mengancam Kerusakan Lingkungan, KNPI Segel Sejumlah Tambak Udang di Baksel

6 Mar 2023 : 04.57 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Dinilai Merugikan Negara dan Mengancam Kerusakan Lingkungan, KNPI Segel Sejumlah Tambak Udang di Baksel

 

POROS.ID - Sejumlah pengurus DPD KNPI Lebak bersama DPK KNPI Malingping melakukan aksi penyegelan beberapa tambak udang di wilayah Lebak Selatan, Minggu 5 Maret 2023.

Aksi penyegelan dilakukan di satu tambak udang yang berlokasi di Kecamatan Malingping dan tiga tambak udang yang berlokasi di Kecamatan Wanasalam.

Aksi penyegelan dilakukan lantaran KNPI menduga kuat tambak-tambak yang sudah beroperasi menahun itu hingga saat ini masih belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga: 2 Tambak Udang Ini Ditutup Pemda Lebak karena Serobot Sempadan Pantai, Kata DKP Banten Tak Menyalahi Aturan

Padahal menurut mereka, izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang sehaharusnya diurus pada awal pendirian tambak udang.

Sekjen DPD KNPI Lebak Dede Abdul Kodir mengatakan, dengan tidak adanya izin PKKPRL itu, maka menurutnya perusahaan-perusahaan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Negara dan daerah.

Perusahaan-perusahaan itu menurutnya telah memanfaatkan ruang laut, yang di mana seharusnya negara mendapatkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi ini tidak, karena perusahaan diduga tidak memiliki izin PKKPRL.

Selain itu, kata Dede, maraknya tambak udang yang diduga tak memiliki izin PKKPRL ini juga dapat mengancam kerusakan lingkungan dan dan ekosistem biota laut.

Baca Juga: Membandel, Pembangunan Tambak Udang di Cihara Tetap Berjalan Meski Sudah Dihentikan

"Peraturan pemerintah yang langsung mengaturnya bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut, maka wajib memiliki izin PKKPRL, karna izin tersebut adalah izin yang harus didahulukan," kata Dede.

"Kami menduga beberapa tambak udang di Lebak Selatan belum memilik izin tersebut. Ini kan bentuk perampokan pada Negara jelas merugikan negara," tandasnya.

Sebagai informasi, pada Februari 2022 lalu, Pemda Lebak telah melakukan penutupan terhadap 7 tambak udang di tiga Kecamatan di Lebak Selatan, yaitu di Kecamatan Malingping tiga perusahaan tambak, di Kecamatan Wanasalam tiga perusahaan dan di Kecamatan Cihara satu perusahaan.

Baca Juga: Waduh! DKP Banten Nyatakan Tidak Ada Tambak Udang di Baksel yang Menyalahi Aturan, Ini Fakta-fakta di Lapangan

Penutupan dilakukan Pemda Lebak karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha serta membuang limbah cair ke laut. ***

Sentimen: negatif (91.4%)