Sentimen
Negatif (96%)
5 Mar 2023 : 19.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibaru, Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Sabu 5 Kg Disimpan di Kejaksaan

6 Mar 2023 : 02.41 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sabu 5 Kg Disimpan di Kejaksaan
Jakarta, CNN Indonesia --

Irjen Teddy Minahasa mencabut semua keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus peredaran narkoba.

Pengacara Teddy, Hotman Paris mengungkapkan pencabutan dilakukan karena pihaknya menemukan fakta baru; sabu seberat 5 kilogram yang dilaporkan telah dijual kliennya, ternyata disimpan di kejaksaan.

"Makanya, hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

-

-

Hotman juga mengatakan pencabutan BAP ini karena sabu 5 kilogram tak berkaitan dengan kliennya.

Selain itu, kata Hotman, sabu itu hingga kini masih utuh. Diketahui, Teddy sebelumnya disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi untuk menjual sabu hasil sitaan.

"Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada utuh ada lengkap di kejaksaan 5 kilogram, dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara disaksikan oleh semua pimpinan daerah, aparat dan 75 media massa saat itu," ujar Hotman.

Selain eks kapolda itu, ada empat anggota polisi yang berstatus tersangka. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain, dari kalangan sipil. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka disangka Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(nsa/agt)

[-]

Sentimen: negatif (96.6%)